LAYANAN
TELEMATIKA
o Pendahuluan
Berdasarkan
Instruksi Pesiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 tahun 2001. Pesatnya kemajuan
teknologi telekomunikasi, media, dan informatika atau disingkat sebagai
teknologi telematika serta meluasnya perkembangan infrastruktur informasi
global telah merubah pola dan cara kegiatan bisnis dilaksanakan di industri,
perdagangan, dan pemerintah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat
informasi telah menjadi paradigma global yang dominan. Kemampuan untuk terlibat
secara efektif dalam revolusi jaringan informasi akan menentukan masa depan
kesejahteraan bangsa.
Berbagai
keadaan menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu mendayagunakan potensi
teknologi telematika secara baik, dan oleh karena itu Indonesia terancam
"digital divide" yang semakin tertinggal terhadap negara-negara maju.
Kesenjangan prasarana dan sarana telematika antara kota dan pedesaaan, juga
memperlebar rurang perbedaan sehingga terjadi pula "digital divide"
di dalam negara kita sendiri. Indonesia perlu melakukan terobosan agar dapat
secara efektif mempercepat pendayagunaan teknologi telematika yang potensinya
sangat besar itu,untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat
persatuan bangsa sebagai landasan yang kokoh bagi pembangunan secara berkelanjutan.
Di
dalam hal ini pemerintah perlu secara proaktif dan dengan komitmen yang tinggi
membangun kesadaran politik dan menumbuhkan komitmen nasional, membentuk
lingkungan bisnis yang kompetitif, serta meningkatkan kesiapan masyarakat untuk
mempercepat pengembangan dan pendayagunaan teknologi telematika secara
sistematik.
Indonesia perlu menyambut komitmen dan inisiatif berbagai lembaga internasional, kelompok negara atau negara-negara lain secara sendiri-sendiri dalam meningkatkankerja sama yang lebih erat dalam penyediaan sumber daya pembiayaan, dukungan teknis, dan sumber daya lain untuk membantu Indonesia sebagai negara berkembang mengatasi "digital divide". Dengan kenyataan tersebut, pemerintah dengan ini menyatakan komitmen untuk melaksanakan kebijakan serta melakukan langkah-langkahdalam bentuk program aksi yang dapat secara nyata mengatasi "digital divide", dengan arah pengembangan sebagai yang dimaksud dalam isi kerangka kebijakan ini.
Indonesia perlu menyambut komitmen dan inisiatif berbagai lembaga internasional, kelompok negara atau negara-negara lain secara sendiri-sendiri dalam meningkatkankerja sama yang lebih erat dalam penyediaan sumber daya pembiayaan, dukungan teknis, dan sumber daya lain untuk membantu Indonesia sebagai negara berkembang mengatasi "digital divide". Dengan kenyataan tersebut, pemerintah dengan ini menyatakan komitmen untuk melaksanakan kebijakan serta melakukan langkah-langkahdalam bentuk program aksi yang dapat secara nyata mengatasi "digital divide", dengan arah pengembangan sebagai yang dimaksud dalam isi kerangka kebijakan ini.
1.
Layanan Telematika
dibidang Informasi
Penggunaan
teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan
kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu,
teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan
politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat
Wartel
dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi
dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan
telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang
tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh
karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan
dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan
pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan
pedesaan, serta menyediakan layanan "e-commerce" bagi usaha kecil dan
menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai
Informasi. Untuk melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
2.
Layanan Telematika di
bidang Keamanan
Layanan telematika
juga dimanfaatkan pada sector-sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan
oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan
keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan
pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120.
Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu
Lintas. Polda Jatim memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk
bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan
agar dapat secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan
Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website
ini dan sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan
lebih mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan
dari masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya
penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu
lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan
untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan
uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian
melalui email atau website . Semoga saja daerah-daerah lainnya yang tersebar
diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya
Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan informasi.
Di samping itu,
diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah
ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha,
perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan
perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang
jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel,
serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi
tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam
menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan
dengan perkembangan telematika.
3.
Layanan Context Aware
dan Event-Based
Di dalam ilmu komputer
menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi
terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu
yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh
Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness
adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu
kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network
itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu.
Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user,
berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user.
Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka
context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa
user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang
tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity
recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan
utama di bidang penelitian ilmu komputer.
Tiga hal yang menjadi
perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:
·
The acquisition of
context
Hal ini berkaitan
dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan,
sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor
lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi
tersebut.
·
The abstraction and
understanding of context
Pemahaman terhadap
bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana
informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja
aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam
suatu konteks.
·
Application behaviour
based on the recognized context
Terakhir, dua hal yang
paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah
lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya
memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar