Green Caramel Apples

Rabu, 24 April 2013

Keterbatasan UU Telekomunikasi


Adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya.Hal ini bisa saja digunakan dalam hal penyalahgunaan serta penyimpangan hal – hal yang telah di atur dalam UU dalam UU Telekomunikasi.
UU Telekomunikasi yang dibentuk sebelum lahirnya KPK, misalnya, belum mengakomodir keberadaan lembaga pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean ini. Atau prosedur penyadapan yang diatur dalam UU Narkotika berbeda dengan prosedur yang selama ini digunakan KPK. Akibatnya, tindakan penyadapan oleh penegak hukum berjalan sporadis.
UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi mengancam pidana terhadap perbuatan :
1.      memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi
2.      menimbulkan gangguan fisik dan eletromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi
“semua tindak pidana dalam uu no.36 tahun 1999 dinyatakan sebagai tindakan kejahatan” Didalam bab vii (ketentuan pidana)sama sekali tidak ada ketentuan tentang pertanggungjawaban terhadap korporasi padahal :“Penyelenggara Telekomunikasi” dapat berupa koperasi,BUMN, badan usaha swasta dan instansi pemerintah
Menghadapi kondisi demikian seyogyanya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum,pendapat ahli,jurisprudensi,atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar