Green Caramel Apples

Rabu, 24 April 2013

UU NO 36 Tentang Telekomunikasi



UU No 36 tentang telekomunikasi merupakan UU yang dibuat untuk mengatur dan menentukan berbagai macam peraturan telekomunikasi mulai dari azas,tujuan,peenyelenggaraan,penyelidikan,sanksi – sanksi dan juga ketentuan pidana dari pelanggaran yang ada dalam telekomunikasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh – sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian hukum dan asas kepercayaan pada diri sendiri  serta memperhatikan pula asas keamanan kemitraan, dan etika.
Mengingat telekomunikasi merupakan salah satu cabang produksi yang penting dan strategis dalam kehidupan nasional, maka penguasaannya dilakukan oleh negara, yang dalam penyelenggaraannya ditujukan untuk sebesar besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Sesuai dengan ketentuan Konvensi Telekomunikasi Internasional, yang dimaksud dengan Administrasi Telekomunikasi adalah Negara yang diwakili oleh pemerintah negara ybs. Dalam hal ini. Administrasi Telekomunikasi melaksanakan hak dan kewajiban Konvensi Telekomunikasi Internasional dan peraturan yang menyertainya.
Perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan penyelenggaraan telekomunikasi yang sehat. Pemerintah berkewajiban untuk mempublikasikan secara berkala atas daerah/wilayah yang terbuka untuk penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi. Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. Penyelenggaraan telekomunikasi guna keperluan eksperimen diberi izin khusus untuk jangka waktu tertentu.
Pengaturan sanksi – sanksi administrasi dan ketentuan pidana dalam undang – undang ini diatur sesuai dengan porsi yang ada dalam setiap pelanggaran yang dilakukan dan isi kebijakan dalam setiap pasal.
Pengenaan sanksi administrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar