UU No 36 tentang
telekomunikasi merupakan UU yang dibuat untuk mengatur dan menentukan berbagai
macam peraturan telekomunikasi mulai dari
azas,tujuan,peenyelenggaraan,penyelidikan,sanksi – sanksi dan juga ketentuan
pidana dari pelanggaran yang ada dalam telekomunikasi.
Penyelenggaraan
telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh – sungguh asas pembangunan nasional
dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian hukum
dan asas kepercayaan pada diri sendiri
serta memperhatikan pula asas keamanan kemitraan, dan etika.
Mengingat
telekomunikasi merupakan salah satu cabang produksi yang penting dan strategis
dalam kehidupan nasional, maka penguasaannya dilakukan oleh negara, yang dalam
penyelenggaraannya ditujukan untuk sebesar besarnya bagi kepentingan dan
kemakmuran rakyat.
Sesuai
dengan ketentuan Konvensi Telekomunikasi Internasional, yang dimaksud dengan
Administrasi Telekomunikasi adalah Negara yang diwakili oleh pemerintah negara
ybs. Dalam hal ini. Administrasi Telekomunikasi melaksanakan hak dan kewajiban
Konvensi Telekomunikasi Internasional dan peraturan yang menyertainya.
Perizinan
penyelenggaraan telekomunikasi dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam
rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan penyelenggaraan telekomunikasi
yang sehat. Pemerintah berkewajiban untuk mempublikasikan secara berkala atas
daerah/wilayah yang terbuka untuk penyelenggaraan jaringan dan atau jasa
telekomunikasi. Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam perizinan. Penyelenggaraan telekomunikasi guna keperluan
eksperimen diberi izin khusus untuk jangka waktu tertentu.
Pengaturan
sanksi – sanksi administrasi dan ketentuan pidana dalam undang – undang ini
diatur sesuai dengan porsi yang ada dalam setiap pelanggaran yang dilakukan dan
isi kebijakan dalam setiap pasal.
Pengenaan
sanksi administrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah
dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar